Kolam tempat wudlu, adakalanya memanjang dengan beberapa sekat pemisah dan di tengahnya dibuatkan lubang kecil sebagai penghubung, sehingga berbentuk kotak-kotak. Apakah ukuran dua qullah atau tidaknya dihitung perkotak, karena dianggap pisah-pisah ataukah semuanya dianggap satu tempat?
Jawab: Semuanya dianggap satu tempat jika air yang terdapat pada salah satu kotak digerakkan, maka air pada kotak yang lain ikut bergerak.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar